PEMBELAJAR DAN POLITIK (Menyemarakan Pemilu 2009)

6 04 2009

Oleh: M.Nur K. Amrullah

Saat pemilu tinggal hitungan jari, yang namanya politik menjadi komoditi utama, setiap rongga nafas kehidupan masyarakat seolah-olah oksigennya adalah politik, entah itu nafas berupa bendera parpol yang dibariskan di jalan – jalan, nafas layar kaca yang penuh dengan iklan parpol, ataupun nafas parpol yang sengaja dibuat di stadion atau gedung olah raga, nusantara ini seolah dikapling oleh parpol – parpol peseta pemilu.

Dunia politik memang sangat menjanjikan, bahkan sering dikatakan “transportasi ekspres” kesuksesan seseorang, maka jangan heran banyak diantara kalangan yang dulu non politik berputar seratus delapan puluh derajat menjadi hamba politik. Nuansa politik memang penuh dengan kepentingan dan sering kali menanggalkan objektifitas, tidak kecuali bagai Aktifis Kampus yang nota bene berlatar belakang intelektualitas yang sering berorasi tentang pentingnya objektifitas.

Peringatan dari Francis Bacon bahwa harus ada benteng pemisah yang jelas antara nilai – nilai intelektualitas dari kontaminasi kepentingan politik sesaat ternyata masih belum kadaluarsa; saat ini, menjadi rahasia umum ketika sosok intelektual (tidak tebatas Mahasiswa) terjun keranah politik paktis kerap menanggalkan idealita intelektualnya, yang terjadi; prinsip – prinsip keilmuan dikangkangi

Suatu hal pokok yang selama ini tidak disadari Intelektual, bahwa fitroh dari akuntabilitas publik seorang Intelektual adalah pada aspek keilmuan ; bagaimana dia memberdayakan bangsa, meningkatkan martabat bangsa melalui pendidikan yang murni bersendi nilai – nilai keilmuan. Selama tidak ada pemahaman murni terhadap nilai – nilai keilmuan, maka akan tetap terjadi politisasi keilmuan di masyarakat kita.

Lantas, bagaimana agar nilai – nilai keilmuan tidak terkontaminasi misi primitif politik., ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama: semangat keilmuan Intelektual Kampus harus lebih digairahkan. Kampus sebagai tempat super penting pendalaman nilai keilmuan harus dijadikan tempat sentra sinergi antara pemikiran logis dan rasional yang didukung fakta empiri, kampus harus steril dari kepentingan dan aksi primitif politik. Kondisi semacam ini akan sangat mendukung aktifitas non politik Intelektual kampus, terlebih lagi akan menyelamatkan kampus dan civitasnya dari upaya ditunggangi kepentingan politik. Upaya ini dapat diwujudkan dengan adanya kegiatan – kegiatan yang menunjang kedewasaan berfikir dan memupuk jiwa intelektualis serta beragam kegiatan nonpolitik lain yang mengerucut pada prinsip keilmuan. Langkah pertama ini, kuncinya adalah komitmen kolektif civitas kampus untuk mensterilkan kampus dari aksi primitif politik, jika tidak ada komitmen tersebut cita – cita mensterilkan kampus dari aksi primitif politik, alih – alih mensterilkan ; yang terjadi adalah utopia misioner dan memperkokoh bangunan kontaminasi politik terhadap prinsip keilmuan.

Kedua: pemerintah harus membuat batas yang jelas antara kepentingan politik dan misi keilmuan. Tidak adanya batas yang jelas antara dimensi keilmuan dan aksi politik akan memperparah kondisi politisasi keilmuan. Lebih – lebih keadaan yang tidak jelas itu akan menjadi wabah terselubung menjangkitnya pemikiran nonrasional, nonilmiah dan terlepas dari prinsip – prinsip keilmuan menuju arah politik buta dan memake –up politik seolah bernuansa keilmuan (nonpolitik).

Jika dua langkah altenatif diatas dilakukan sunggung- sungguh, penulis yakin akan ada nyawa baru bagi keberlangsungan prinsip – prinsip keilmuan nonpolitik, akan tetapi jika prinsip keilmuan yang bersumber pada objektifitas dan kearifan sebagai pengantar kearah kejernihan berfikir dan love wisdom dikangkangi aksi primitif politik, kita patut berduka dan tidak salah bila berpretensi buruk terhadap masa depan keilmuan di Indonesia, karena bagaimanapun juga antara prinsip – prinsip keilmuan dan teori aksi politik saling meniadakan

Tidak ada kemutlakan disini, akan tetapi perlu diingat sekali lagi bahwa orbit Intelektual adalah objektifitas prinsip – prinsip keilmuan (non politik).





MENPAN MENERBITKAN PERMEN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

25 03 2009

Lama sekali kita menunggu kepastian mengenai Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajar, akhirnya pertengahan maret 2009 telah tyerbit Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor: PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, tertanggal 10 Maret 2009. Terbitnya Permen tersebut menandai babak baru  bagi lahirnya profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah lama diperjuangkan oleh teman-teman  penggiat Teknologi Pendidikan (TP) khususnya yang ada di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM), sedangkan untuk softcopy Permen tersebut ISTPI telah mengajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk bias mendapatkannya segera, mengingat ISTPI akan mengadakan analisis terhadap materi Permen tersebut.

Bagi lulusan TP lahirnya profesi atau jabatan fungsional Pengembang TP ini merupakan harapan baru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya sebagai pegawai negeri. Sebagaimana kita ketahui ditetapkannya Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan seperti diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS. Tentu saja dengan jabatan fungsional ini teman-teman PNS akan memperoleh tunjangan jabatan, dan karena jabatan Pengembang TP ini masuk kategori atau jenjang ahli, mudah-mudahan besarnya tunjangan akan memadai. Besarnya tunjangan ini masih diperjuangkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)

Jabatan Pengembang TP ini juga menambah jenis jabatan fungsional dalam rumpun pendidikan lainnya, dan memberi peluang lebih besar bagi lulusan jurusan TP. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berstatus PNS. Tugas pokok Pengembang TP adalah melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran. Dengan demikian setiap PNS yang bertugas di Pustekkom, Balai Pengembang Media, Balai Tekkom, dan menjalankan tugas seperti itu maka  PNS yang bersangkutan dapat menduduki jabatan Pengembang TP. Jabatan Pengembang TP juga terbuka bagi PNS yang bekerja di Institusi diklat,  pusat sumber belajar (PSB), yang ada di sekolah, universitas atau lembaga sejenis baik di lingkungan Depdiknas atau instansi lain. Selamat atas lahirnya jabatan fungsional pengembang TP, semoga diikuti sukses berikutnya.